Tindakan Medis Apakah Masuk Kategori Hal yang Membatalkan Puasa?

Diposting oleh Ilmu Alam Bercak on Kamis, 09 Mei 2019

Perkembangan dan Temuan Terbaru Medis Apakah Masuk Kategori Hal yang Membatalkan Puasa?

Setelah memperhatikan beberapa makalah yang diajukan kepada Majma terkait perkara yang membatalkan puasa dalam hal pengobatan, dan beberapa kajian, penelitian, tausiah yang berasal dari Nadwah Fikih Kedokteran yang ke-9 yang telah dilaksanakan oleh Organisasi Islam Ilmu Kedokteran bekerjasama dengan Majma’ dan instansi lainnya, bertempat di Daar Baidha di Kerajaan Maroko pada tanggal 9 – 12 Shafar 1418 H. bertepatan dengan tanggal 14 – 17 Juni 1997 M. termasuk setelah mendengarkan diskusi yang berkaitan dengan tema ini yang diikuti oleh para ahli fikih dan para dokter, dengan memperhatikan dalil-dalil dari Al Qur’an dan Sunnah dan pendapat para ahli fikih, maka diputuskan beberapa hal di bawah ini:

Beberapa hal di bawah ini TIDAK membatalkan puasa.

- Obat tetes mata, tetes telinga, pencuci telinga, obat tetes hidung, spray untuk hidung, JIKA tidak sampai menelan rasa yang sampai pada tenggorokan.
- Pil tablet yang diletakkan di bawah lidah untuk pengobatan serangan jantung dan yang lainnya, jika menghindari menelan rasa yang sampai pada tenggorokan.
- Memasukkan obat suppositoria ke dalam vagina atau anus, atau obat pencuci, atau kamera kelamin, atau dengan jari untuk pemeriksaan medis.
- Memasukkan kamera, atau KB spiral, atau yang serupa dengannya ke rahim.
- Semua yang dimasukkan melalui batang penis atau vagina, seperti; selang lembut, kamera kelamin, foto rontgen, atau obat-obatan, atau cairan untuk membersihkan kandung kemih.
- Melubangi gigi, mencabutnya, membersihkannya, bersiwak, sikat gigi, jika menghindari menelan rasa yang sampai pada tenggorokan.
- Berkumur, berkumur di tenggorokan, pengobatan uap mulut, jika menghindari menelan rasa yang sampai pada tenggorokan.
- Pengobatan melalui suntik di kulit, atau lengan, atau otot, kecuali larutan dan suntik sumplemen sari makanan.
- Gas oksigen Gas bius, selama tidak diberikan larutan sari makanan
- Semua yang diserap oleh tubuh melalui kulit, seperti minyak, balsem, koyo
- Memasukkan selang lembut melalui pembuluh darah untuk kamera medis, pengobatan jantung, atau organ tubuh lainnya.
- Memasukkan kamera medis melalui dinding perut untuk memeriksa usus, atau untuk data sebelum operasi.
- Mengambil sample untuk biopsi hati, atau organ lainnya, selama tidak dibarengi dengan larutan lain.
Kamera medis untuk lambung, selama tidak dibarengi dengan larutan lainnya.
- Masuknya peralatan medis ke otak, atau ke ruas tuang belakang.
- Muntah yang tidak disengaja, berbeda dengan muntah yang disengaja.

©Masjid Ulul Azmi Kampus C Unair. Maaf kameranya disetting rabun jauh, makanya terlihat gelap

Advertisement

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar