TERJEMAH MINHAJUL QOWIM Bag.28 BAB WUDHU Ke-3

Diposting oleh Ilmu Alam Bercak on Sabtu, 01 Oktober 2022

TERJEMAH MINHAJUL QOWIM Bag.28
===================

*(بَشَرًا)* حَتّٰى مَا يَظْهَرُ مِنْ حُمْرَةِ الشَّفَتَيْنِ مَعَ إِطْبَاقِ الْفَمِ وَمَا يَظْهَرُ مِنْ أَنْفِ الْمَجْدُوْعِ لَا غَيْرُ
*([dalam batasan wajah itu bisa berupa] kulit)*, sampai-sampai apa yang nampak dari merahnya kedua bibir bersamaan dengan tertutupnya mulut, dan bagian yang nampak dari hidung orang yang terpotong hidungnya, bukan selainnya.

*(وَشَعْرًا)* ظَاهِرًا وَبَاطِنًا *(وَإِنْ كَثُفَ)* لِأَنَّ كَثَافَتَهُ نَادِرَةٌ
*(dan [bisa berupa] rambut)* bagian luar dan bagian dalamnya, *(meskipun rambut itu tebal)*, karena sesungguhnya tebalnya rambut itu langka terjadinya.

نَعَمْ مَا خَرَجَ عَنْ حَدِّ الْوَجْهِ لَا يَجِبُ غَسْلُ بَاطِنِهِ إِنْ كَثُفَ
Ya [benar], rambut yang keluar dari batasan wajah itu tidak diwajibkan membasuh bagian dalamnya, meskipun rambut itu tebal.

وَيَجِبُ غَسْلُ جُزْءٍ مِنْ مُلَاقِي الْوَجْهِ مِنْ سَائِرِ الْجَوَانِبِ إِذْ مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Dan wajib membasuh bagian dari bagian-bagian kepala yang bersambungan dengan wajah dari segala sisi [seputaran wajah]. Sebab sesuatu yang tidak akan bisa sempurna [tidak sah] perkara wajib kecuali dengan sebab sesuatu itu, maka sesuatu itu menjadi wajib.

وَكَذَا يَزِيْدُ أَدْنٰى زِيَادَةٍ فِي الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ 
Dan begitupun orang yang berwudhu harus menambahkan [batas basuhan] dengan penambahan minimal pada kedua tangan dan kedua kakinya. 

وَأَفَادَ كَلَامُهُ أَنَّ مَا أَقْبَلَ مِنَ اللَّحْيَيْنِ مِنَ الْوَجْهِ
Dan ucapan pengarang [Syekh Abdulloh bin Abdurrohman Bafadhol Al-Hadhromiy] *↱¹* memberi faedah/pengertian bahwasanya bagian yang menghadap ke depan berupa dua rahang [yakni dua tulang tempat tumbuhnya gigi bawah yang ujungnya bertemu di janggut dan pangkalnya berada di telinga] adalah termasuk wajah.

دُوْنَ النَّزَعَتَيْنِ وَهُمَا بَيَاضَانِ يَكْتَنِفَانِ النَّاصِيَةَ
Tidak dengan dua lingar, *↱²*  yaitu dua bagian yang tak berambut yang mengepung ubun-ubun.

وَدُوْنَ مَوْضِعِ الصَّلَعِ وَهُوَ مَا بَيْنَهُمَا إِذَا انْحَسَرَ عَنْهُ الشَّعْرُ
Dan tidak pula tempat _*Shola’*_ [bagian depan kepala yang botak], yaitu bagian yang ada diantara dua lingar ketika rambut mulai berkurang dari bagian tersebut [mengalami kebotakan].

وَدُوْنَ مَوْضِعِ التَّحْذِيْفِ وَهُوَ مَا يَنْبُتُ عَلَيْهِ الشَّعْرُ مِنِ ابْتِدَاءِ الْعِذَارِ وَالنَّزَعَةِ وَدُوْنَ وَتَدِ الْأُذُنِ
Dan tidak pula tempat _*takhdzif*_ [tempat dikeriknya rambut], *↱³* yaitu bagian yang tumbuh rambut di atasnya mulai dari permulaan cambang dan lingar. Dan tidak pula pasak telinga [bagian telinga yang menonjol dan paling dekat ke wajah].

لٰكِنْ يُسَنُّ غَسْلُ جَمِيْعِ ذٰلِكَ وَأَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ جَمِيْعًا لِلْاِتِّبَاعِ
Akan tetapi disunnahkan membasuh semua bagian tersebut [dua lingar, tempat shola’ dan tempat takhdzif], dan [disunnahkan] hendaknya mengambil air dengan kedua tangannya semuanya [tidak dengan satu tangan saja], karena mengikuti [Nabi ﷺ].

وَمَا مَرَّ فِي الشَّعْرِ مَحَلُّهُ فِيْ غَيْرِ اللِّحْيَةِ وَالْعَارِضِ
Dan ketentuan-ketentuan yang telah berlalu dalam pembahasan rambut itu letaknya adalah pada selain jenggot dan godhek.

*(وَشَعْرُ اللِّحْيَةِ)* الْإِضَافَةُ فِيْهِ بَيَانِيَّةٌ إِذِ اللِّحْيَةُ الشَّعْرُ النَّابِتُ بِمُجْتَمَعِ اللَّحْيَيْنِ
*(dan [adapun] rambut jenggot)* idhofah yang ada pada lafazh _*Sya’rul Lihyah*_ adalah _*bayaniyyah*_ [mudhof lebih umum daripada mudhof ilaih], karena jenggot adalah rambut yang tumbuh di tempat bertemunya dua rahang.

*(وَشَعْرُ الْعَارِضِ)* الْإِضَافَةُ فِيْهِ كَذٰلِكَ إِذْ هُوَ الشَّعْرُ الَّذِيْ بَيْنَ اللِّحْيَةِ وَالْعِذَارِ
*(dan rambut godhek)* idhofah di dalamnya adalah seperti itu juga [bayaniyyah], karena rambut godhek adalah rambut yang ada diantara jenggot dan cambang.

*(إِنْ خَفَّ)* بِأَنْ كَانَتِ البَشَرَةُ تُرٰى مِنْ خِلَالِهِ فِيْ مَجْلِسِ التَّخَاطُبِ *(غُسِلَ ظَاهِرُهُ وَبَاطِنُهُ)* سَوَاءٌ أَخَرَجَ عَنْ حَدِّ الْوَجْهِ أَمْ لَا
*(jika tipis)*, dengan gambaran keadaan kulitnya dapat terlihat dari sela-selanya di ruang saling berdialog *(maka dibasuh bagian luarnya dan bagian dalamnya)*. Sama saja apakah rambut itu keluar dari batasan wajah ataupun tidak.

*(وَإِنْ كَثُفَ)* بِأَنْ لَمْ تُرَ مِنْهُ الْبَشَرَةُ كَذٰلِكَ *(غُسِلَ ظَاهِرُهُ)* وَلَا يَجِبُ غَسْلُ بَاطِنِهِ لِلْمَشَقَّةِ إِنْ كَانَ مِنْ رَجُلٍ
*(dan jika tebal)*, dengan gambaran kulit tidak bisa terlihat dari sela-selanya seperti itu juga [di ruang saling berdialog], *(maka dibasuh bagian luarnya)*. Dan tidak wajib membasuh bagian dalamnya, karena menyulitkan, jika adanya rambut itu pada lelaki.

فَإِنْ كَانَ مِنِ امْرَأَةٍ أَوْ خُنْثًى غُسِلَ بَاطِنُهُ مُطْلَقًا وَلَوْ خَفَّ الْبَعْضُ وَكَثُفَ الْبَعْضُ فَلِكُلٍّ حُكْمُهُ إِنْ تَمَيَّزَ وَإِلَّا وَجَبَ غَسْلُ الْكُلِّ
Lalu jika adanya rambut itu [jenggot atau godhek] pada perempuan atau khuntsa [orang berkelamin ganda], maka dibasuh bagian dalamnya secara mutlak [baik rambutnya itu tebal maupun tipis]. Dan jikalau tipis sebagian rambut dan tebal sebagian yang lainnya, maka bagi masing-masing rambut itu terdapat ketentuannya sendiri, jika bisa dibedakan. Dan jika tidak [bisa dibedakan], maka wajib membasuh seluruhnya.

وَلَوْ خُلِقَ لَهُ وَجْهَانِ غَسَلَهُمَا أَوْ رَأْسَانِ مَسَحَ بَعْضَ أَحَدِهِمَا لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا يُسَمّٰى وَجْهًا وَرَأْسًا
Dan jikalau tercipta bagi seseorang dua wajah, maka ia [wajib] membasuh keduanya. Atau [seandainya seseorang diciptakan memiliki] dua kepala, maka ia [wajib] mengusap sebagian salah satu dari keduanya, karena bahwa masing-masing dari keduanya dinamakan sebagai wajah dan kepala.

=============
📋 *CATATAN:*
=============
*↱¹* ```Maksudnya adalah ucapan pengarang berupa وَمُقْبِلِ ذَقَنِهِ (dan ujung dagunya).```

*↱²* ```Maksudnya dua lingar ini tidak termasuk bagian dari wajah, tetapi bagian dari kepala, karena dua lingar ini berada dalam cakupan bundarannya kepala.```

*↱³* ```Disebut demikian karena biasanya para kaum wanita dan kaum bangsawan (ningrat) mengerik rambut tersebut agar wajah mereka terlihat lebar.```
Advertisement

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar