📚 *TERJEMAH MINHAJUL QOWIM Bag.10*
===================
*(وَلَا بِمُجَاوِرٍ)* وَهُوَ مَا يُمْكِنُ فَصْلُهُ *(كَعُوْدٍ وَدُهْنٍ)* وَلَوْ مُطَيِّبَيْنِ
*(dan tidak mengapa [perubahan air] dengan sebab perkara yang berdampingan)*, yaitu sesuatu [benda] yang memungkinkan [untuk] memisahkannya [dari air], *(seperti kayu dan minyak)*, walaupun kedua benda itu wangi.
وَمِنْهُ الْبُخُوْرُ وَإِنْ كَثُرَ وَظَهَرَ فِي الرِّيْحِ وَغَيْرِهِ لِأَنَّ الْحَاصِلَ بِذٰلِكَ مُجَرَّدُ تَرَوُّحٍ
Dan termasuk diantara benda yang berdampingan dengan air adalah kemenyan, meskipun banyak dan jelas sekali [semerbak] dalam hal aromanya dan selainnya [seperti rasa dan warna], karena sesungguhnya hasil dari kemenyan itu semata-mata hanya untuk membuat wangi air.
فَهُوَ كَمَا لَوْ تَغَيَّرَ بِجِيْفَةٍ عَلَى الشَّطِّ
Maka perubahan [air dengan sebab kemenyan] itu, sama seperti kasus jikalau air berubah dengan sebab bangkai yang berada di tepi sungai.
وَمِنْهُ أَيْضًا مَا أُغْلِيَ فِيْهِ نَحْوُ بُرٍّ وَتَمْرٍ بِحَيْثُ لَمْ يُعْلَمْ اِنْفِصَالُ عَيْنٍ مُخَالِطَةٍ فِيْهِ
Dan termasuk diantara benda yang berdampingan dengan air juga adalah sesuatu [benda] yang direbus di dalam air, seumpama gandum dan kurma, sekiranya tidak diketahui terpisahnya zat pencampur [kurma dan gandum] itu ke dalam air tersebut,
بِأَنْ لَمْ يَصِلْ إِلٰى حَدٍّ بِحَيْثُ يَحْدُثُ لَهُ اِسْمٌ كَالْمَرَقَةِ
dengan seumpama air itu tidak sampai kepada batasan yang sekiranya terbaharui nama bagi air itu, seperti [menjadi bernama] kuah.
*(وَلَا بِمِلْحٍ مَائِيٍّ)* لِانْعِقَادِهِ مِنْ عَيْنِ الْمَاءِ كَالثَّلْجِ
*(dan tidak mengapa [perubahan air] dengan sebab garam air)*, karena garam itu mengkristal dari zat air tersebut, [contohnya] seperti salju.
بِخِلَافِ الْمِلْحِ الْجَبَلِيِّ فَيَضُرُّ التَّغَيُّرُ بِهِ مَا لَمْ يَكُنْ بِمَقَرِّ الْمَاءِ أَوْ مَمَرِّهِ
Berbeda halnya dengan garam gunung, maka berbahaya [sangat berpengaruh] perubahan air dengan sebabnya, selagi garam gunung itu tidak berada pada tempat tergenangnya air atau tempat mengalirnya air [salurannya].
وَكَالْمِلْحِ الْمَائِيِّ مُتَغَيِّرٌ بِخَلِيْطٍ لَا يُؤَثِّرُ
Dan sama seperti [perubahan air yang disebabkan oleh] garam air adalah air yang berubah dengan sebab benda pencampur yang tidak memberikan dampak apapun.
فَلَا يَضُرُّ صَبُّهُ عَلٰى غَيْرِ مُتَغَيِّرٍ وَإِنْ غَيَّرَهُ كَثِيْرًا لِأَنَّهُ طَهُوْرٌ
Maka tidak mengapa menuangkan air tersebut pada air yang tidak berubah, meskipun air itu merubahnya dengan perubahan yang banyak [mencolok], karena sesungguhnya air itu adalah suci mensucikan.
*(وَلَا بِوَرَقٍ تَنَاثَرَ)* بِنَفْسِهِ *(مِنَ الشَّجَرِ)* وَلَوْ رَبِيْعِيًّا
*(Dan tidak mengapa [perubahan air] dengan sebab daun yang berjatuhan)* dengan sendirinya *(dari pohon)*, walaupun pohon itu hanya tumbuh di musim semi.
بِخِلَافِ الْمَطْرُوْحِ لِلْإِسْتِغْنَاءِ عَنْهُ
Berbeda dengan daun yang dilemparkan [ke dalam air], karena air tidak butuh kepadanya.
وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرُهُ بِالثَّمَرِ إِنْ تَنَاثَرَ بِنَفْسِهِ
Dan tidak mengapa perubahan air dengan sebab buah-buahan, jika buah-buahan itu berjatuhan dengan sedirinya.
وَلَوْ شَكَّ هَلِ التَّغَيُّرُ يَسِيْرٌ أَوْ كَثِيْرٌ فَكَالْيَسِيْرِ أَوْ هَلْ زَالَ التَّغَيُّرُ الْكَثِيْرُ لَمْ يَطْهُرْ لِلْأَصْلِ فِيْهِمَا
Dan jikalau seseorang ragu-ragu apakah perubahan air itu sedikit atau banyak, maka [perubahan air itu dihukumi] sama seperti [perubahan air] yang sedikit, atau [ia ragu-ragu] apakah telah hilang perubahan yang banyak itu, maka air itu [dihukumi] tidak suci, karena hukum asal dalam kedua persoalan itu,
أَوْ هَلْ هُوَ مِنْ مُخَالِطٍ أَوْ غَيْرِهِ أَوْ هَلِ الْمُغَيِّرُ مُخَالِطٌ أَوْ مُجَاوِرٌ لَمْ يُؤَثِّرْ
atau [ia ragu-ragu] apakah perubahan air itu karena benda pencampur atau selainnya, atau apakah benda yang merubah air itu adalah benda pencampur atau benda yang berdampingan, maka keraguan semacam itu tidak berpengaruh apapun.
Advertisement
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar