📚 *TERJEMAH MINHAJUL QOWIM Bag.9*
===================
*(فَإِنْ تَغَيَّرَ)* حِسًّا *(طَعْمُهُ)* وَحْدَهُ *(أَوْ لَوْنُهُ)* وَحْدَهُ *(أَوْ رِيْحُهُ)* وَحْدَهُ *(تَغَيُّرًا فَاحِشًا)* بِأَنْ سَلَبَ إِطْلَاقَ اسْمِ الْمَاءِ عَنْهُ
*(Lalu jika telah berubah)* secara inderawi *(rasa air tersebut)* saja *(atau warnanya)* saja *(atau aromanya)* saja *(dengan perubahan yang melampaui batas [mencolok])*, dengan seumpama [perubahan itu] meniadakan kemutlakan nama air darinya,
حَتّٰى صَارَ *(بِحَيْثُ لَا يُسَمّٰى مَاءً مُطْلَقًا)* وَإِنَّمَا يُسَمّٰى مَاءً مُقَيَّدًا كَمَاءِ الْوَرْدِ أَوِ اسْتَجَدَّ لَهُ اِسْمٌ آخَرَ كَالْمَرَقَةِ مَثَلًا
sehingga jadilah air itu *(dimana tidak dapat dinamakan dengan air mutlak)*. Dan sesungguhnya air itu disebut dengan air muqoyyad [air yang dibatasi] seperti air mawar, atau terbaharui bagi air itu oleh nama yang lain [nama baru] seperti kuah, umpamanya.
وَكَانَ ذٰلِكَ التَّغَيُّرُ *(بِمُخَالِطٍ)* مُخَا لِفٍ لِلْمَاءِ فِيْ صِفَاتِهِ أَوْ وَاحِدَةٍ مِنْهَا وَهُوَ مَا لَا يُمْكِنُ فَصْلُهُ
Dan adalah perubahan tersebut *(dengan sebab benda pencampur)* yang berbeda dengan air, dalam sifat-sifatnya atau satu sifat diantara sifat-sifatnya. Dan _*Mukholith*_ [benda pencampur] itu adalah sesuatu [benda] yang tidak mungkin memisahkannya [dari air].
*(طَاهِرٌ يَسْتَغْنِي الْمَاءُ عَنْهُ)* بِأَنْ لَا يَشُقَّ صَوْنُهُ عَنْهُ
*(yang suci, yang air tidak butuh kepadanya)* dengan seumpama tidaklah sulit menjaga air itu dari [tercampuri oleh] benda pencampur itu,
كَكَافُوْرِ رَخْوٍ وَقَطِرَانٍ يَخْتَلِطَانِ بِالْمَاءِ وَثَمَرٍ وَإِنْ كَانَ شَجَرُهُ نَابِتًا فِي الْمَاءِ
seperti kapur yang lunak dan ter [aspal] yang keduanya bercampur dengan air, dan [seperti] buah-buahan [yang mencampuri air], meskipun pohonnya tumbuh di dalam air.
*(لَمْ يَصِحَّ الطَّهَارَةُ بِهِ)* لِأَنَّهُ لَيْسَ عَارِيًا عَنِ الْقُيُوْدِ وَالْإِضَافَاتِ
*(maka tidak sah bersuci dengan menggunakan air-air tersebut)*, karena sesungguhnya air tersebut bukan sebagai air yang bebas [terlepas] dari berbagai _*qoyid*_ [ikatan/batasan] dan penyandaran.
فَلَا يُلْحَقُ بِمَوْرِدِ النَّصِّ الْعُرٰى عَنْهَا
Maka air tersebut tidak dapat dipersamakan dengan [air] yang telah diterangkan oleh _*nash*_ [aturan syari’at], sebagai [air] yang bebas [terhindar] dari hal-hal [batasan dan penyandaran] itu.
*(وَالتَّغَيُّرُ التَّقْدِيْرِيُّ كَالتَّغَيُّرِ الْحِسِّيِّ فَلَوْ وقَعَ فِيْهِ)* أَيِ الْمَاءِ مَا يُوَافِقُهُ فِيْ صِفَاتِهِ
*(Dan perubahan [air] yang bersifat perkiraan itu sama seperti perubahan [air] yang dapat ditangkap oleh panca indera, maka jikalau terjatuh ke dalamnya)* yakni ke dalam air, suatu benda yang bersesuaian dengan air dalam sifat- sifatnya.
وَمِنْهُ *(مَاءُ وَرْدٍ لَا رَائِحَةَ لَهُ)* سَوَاءٌ أَوَقَعَ فِيْ مَاءٍ كَثِيْرٍ أَمْ قَلِيْلٍ
Dan diantara benda yang bersesuaian dengan air adalah *(air mawar yang tidak memiliki aroma)* sama saja apakah air mawar itu jatuh ke dalam air yang banyak ataupun yang sedikit.
وَالْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ لٰكِنْ إِنْ وَقَعَ فِيْ مَاءٍ قَلِيْلٍ لِأَنَّ الْمُسْتَعْمَلَ إِذَا كَثُرَ طَهُرَ فَأَوْلٰى إِذَا وَقَعَ فِي الْكَثِيْرِ
dan air musta'mal [air yang telah digunakan untuk bersuci], akan tetapi jika air musta'mal tersebut terjatuh ke dalam air yang sedikit, karena sesungguhnya air musta'mal apabila [telah menjadi] banyak, maka air tersebut [dihukumi sebagai air yang] suci, maka terlebih lagi apabila air musta'mal tersebut terjatuh ke dalam air yang banyak.
*(قُدِّرَ مُخَالِفًا)* لِلْمَاءِ *(بِأَوْسَطِ الصِّفَاتِ)* كَطَعْمِ الرُّمَّانِ وَلَوْنِ الْعَصِيْرِ وَرِيْحِ اللَّاذَنِ
*(maka air [mawar] yang terjatuh itu dikira-kirakan sebagai benda yang berbeda)* dengan air [yang dijatuhinya] *(dengan sifat-sifat yang pertengahan)*↱¹, seperti rasa buah delima, warna perasan anggur, dan aroma lembab bulu kambing [bau prengus/amis kambing].
فَإِنْ غَيَّرَ بِفَرْضِهِ فِيْ صِفَةٍ سَلَبَ الطَّهُوْرِيَّةَ
Lalu jika air yang terjatuh itu merubah [air yang dijatuhinya] dengan mengira-ngirakannya dalam satu sifat, maka perubahan itu meniadakan sifat kesucian [air yang dijatuhi],
وَإِنْ كَانَ عِنْدَ فَرْضِ الْمُخَالَفَةِ فِيْ غَيْرِ تِلْكَ الصِّفَةِ لَا يُغَيِّرُ
meskipun keadaan air yang terjatuh itu ketika dikira-kirakan berbeda di selain satu sifat tersebut tidak merubah [air yang dijatuhinya].
وَذٰلِكَ لِأَنَّهُ لِمُوَافَقَتِهِ لَا يُغَيِّرُهُ فَعْتُبِرَ بِغَيْرِهِ كَالْحُكُوْمَةِ
Dan hal itu [dihukumi demikian], karena bahwa air tersebut karena terjadi kesesuaian dirinya [dengan air yang dijatuhinya], [namun] air tersebut tidak merubahnya [tidak merubah air yang dijatuhinya], maka air tersebut [air yang menjatuhi] dipertimbangkan dengan selainnya [benda yang tidak bersesuaian dengan air yang dijatuhinya], sama seperti [kasus dalam diyat] _*hukumah*_ [ganti rugi sewajarnya karena melakukan penganiayaan].↱²
*(وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ يَسِيْرٌ)* وَهُوَ مَا *(لَا يَمْنَعُ اِسْمَ الْمَاءِ)* وَإِنْ كَانَ بِمُخَالِطٍ يَسْتَغْنِيْ عَنْهُ
*(Dan tidak mengapa [tidak berpengaruh] perubahan yang sedikit)* yaitu sesuatu [perubahan] *(yang tidak mencegah nama air)*, meskipun perubahan itu disebabkan oleh _mukholith_ [benda pencampur] yang air tidak butuh kepadanya.
لِأَنَّهُ ﷺ تَوَضَّأَ مِنْ قَصْعَةٍ فِيْهَا أَثَرُ عَجِيْنٍ
Karena sesungguhnya Nabi Muhammad ﷺ pernah berwudhu dari mangkuk besar yang di dalamnya terdapat bekas adonan roti.
*(وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ بِمُكْثٍ)* لِتَعَذُّرِ الْإِحْتِرَازِ عَنْهُ
*(Dan tidak mengapa perubahan [air], dengan sebab lama tergenang)*, karena tidak memungkinkan untuk menjaga air dari hal tersebut.
*(وَتُرَابٍ)* طَهُوْرٍ وَإِنْ قُلْنَا أَنَّهُ مُخَالِطٌ لِأَنَّهُ يُوَافِقُ الْمَاءَ فِي الطَّهُوْرِيَّةِ بِخِلَافِ النَّجِسِ وَالْمُسْتَعْمَلِ
*(dan [dengan sebab] debu)* yang suci mensucikan, meskipun kami [Syekh Ibnu Hajar] berpendapat bahwa debu itu adalah _mukholith_ [benda pencampur], karena sesungguhnya debu itu bersesuaian dengan air dalam hal dapat mensucikan. Berbeda halnya dengan debu yang najis dan debu yang musta'mal.
*(وَطُحْلَبٍ)* لَمْ يُطْرَحْ وَلَوْ مُتَفَتِّتًا لِعُسْرِ الْإِحْتِرَازِ عَنْهُ
*(dan [dengan sebab] lumut)* yang tidak dibuang [ke dalam air], walaupun lumut itu dalam kondisi hancur remuk, karena sulit melindungi air dari hal tersebut.
وَهُوَ نَبَتٌ أَخْضَرُ يَعْلُوْ الْمَاءَ فَإِنْ طُرِحَ ضَرَّ إِنْ كَانَ مُتَفَتِّتًا وَإِلَّا فَلَا
_*Thukhlab*_ [lumut] adalah tumbuhan hijau yang ada di permukaan air [mengapung]. Lalu jika lumut itu dibuang [ke dalam air dengan sengaja], maka hal itu berbahaya [berpengaruh terhadap kesucian air], jika [memang] keadaannya dalam kondisi hancur remuk [saat dibuang], dan jika tidak [hancur remuk saat dibuang], maka tidak [berbahaya].
*(وَمَا فِيْ مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ)* مِنْ نَحْوِ نُوْرَةٍ وَزِرْنِيْخٍ وَلَوْ مَطْبُوْخَيْنِ
*(dan [disebabkan oleh] sesuatu [benda] yang berada di tempat tergenangnya air dan tempat berlalunya air [salurannya])*, [benda tersebut] seperti kapur dan warangan [batuan warna wami], walaupun keduanya telah dimasak,
وَطِيْنٍ لَمْ يَكْثُرْ تَغَيُّرُ الْمَاءِ بِهِ بِحَيْثُ صَارَ لَا يَجْرِيْ بِطَبْعِهِ لِذٰلِكَ
dan [benda seperti] lumpur, yang tidak banyak merubah air dengannya, dimana air menjadi tidak dapat mengalir dengan sifat alamiahnya karena [adanya] lumpur tersebut.
============
📋 *CATATAN:*
============
↱¹ ```Yang dimaksud sifat pertengahan di sini adalah sifat yang tidak terlalu kuat dan tidak terlalu lemah, alias yang sedang-sedang saja, dalam segi warna, rasa dan aroma.```
↱² ```Masalah ini dapat dilihat di kitab-kitab fiqih pada "bab Qishosh".```
Advertisement
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar