TERJEMAH MINHAJUL QOWIM Bag.14 ((AIR YANG TERKENA NAJIS (MUTANAJJIS))

Diposting oleh Ilmu Alam Bercak on Jumat, 30 September 2022

📚 *TERJEMAH MINHAJUL QOWIM Bag.14*
===================

█ *AIR YANG TERKENA NAJIS (MUTANAJJIS)* █

*(فَصْلٌ)* فِي الْمَاءِ النَّجِسِ وَنَحْوِهِ
*(Fasal)* tentang air yang najis dan
seumpamanya

*(يَنْجُسُ الْمَاءُ الْقَلِيْلُ)* وَهُوَ مَا يَنْقُصُ عَنِ الْقُلَّتَيْنِ بِأَكْثَرَ مِنْ رِطْلَيْنِ
*(Akan menjadi najis air yang sedikit)* yaitu air yang kurang dari dua qullah dengan [kurangnya] lebih banyak dari dua kati [±0,8 liter]

*(وَغَيْرُهُ مِنَ الْمَائِعَاتِ)* وَإِنْ كَثُرَ وَبَلَغَ قِلَالًا كَثِيْرَةً *(بِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ)* وَإِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ
*(dan selainnya, dari berbagai cairan)*, meskipun cairan itu banyak dan mencapai beberapa qullah yang banyak, *([menjadi najis] dengan sebab bertemu dengan najis)*, walaupun air itu tidak berubah,

لِمَفْهُوْمِ مَا صَحَّ مِنْ قَوْلِهِ ﷺ إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ خَبَثًا
berdasarkan apa yang difahami dari keterangan [hadits] yang shohih dari sabda Nabi ﷺ: _“Apabila air telah mencapai dua qullah, maka air itu tidak menanggung najis”._

إِذْ مَفْهُوْمُهُ أَنَّ مَا دُوْنَهُمَا يَحْمِلُ الْخَبَثَ أَيْ يَتَأَثَّرُ بِهِ وَلَا يَدْفَعُهُ
Sebab pemahaman hadits tersebut adalah bahwa air yang kurang dari dua qullah, maka air itu menanggung najis, yakni najis dapat memberi pengaruh kepada air itu dan air tidak bisa menolak najis tersebut.

وَفَارَقَ كَثِيْرُ الْمَائِعِ كَثِيْرَ الْمَاءِ بِأَنَّ حِفْظَ كَثِيْرِ الْمَائِعِ لَا يَشُقُّ
Dan perbedaan cairan yang banyak dengan air yang banyak, yaitu bahwa menjaga cairan yang banyak itu tidaklah sulit.

*(وَيُسْتَثْنٰى مِنْ ذٰلِكَ مَسَائِلُ)* لَا يَنْجُسُ فِيْهَا قَلِيْلُ الْمَاءِ وَلَا كَثِيْرُ غَيْرِهِ وَقَلِيْلُهُ بِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ مِنْهَا
*(Dan terkecualikan dari kasus tersebut, beberapa kasus)* yang tidak menjadi najis di dalam kasus tersebut, [berupa] air yang sedikit dan tidak pula non-air [cairan] yang banyak. Dan air sedikit [yang tidak menjadi najis] dengan sebab bertemu najis diantaranya adalah:

*(مَا لَا يُدْرِكُهُ الطَّرَفُ)* أَيِ الْبَصَرُ الْمُعْتَدِلُ
*(sesuatu [najis] yang tidak terlihat oleh mata)*, yakni oleh penglihatan mata yang normal.

فَإِنَّهُ لَا يُؤَثِّرُ إِنْ كَانَ مِنْ غَيْرِ مُغَلَّظٍ وَقَلَّ عُرْفًا وَلَمْ يُغَيِّرْ وَلَوْ تَغَيُّرًا قَلِيْلًا
Maka sesungguhnya najis tersebut tidak berpengaruh [tidak menjadikan najis] jika keadaannya bukan dari najis mughollazhoh [yang berat] dan [najis itu] sedikit menurut penilaian umum, dan najis itu tidak merubah air, walaupun dengan perubahan yang sedikit.

وَلَمْ يَحْصُلْ بِفِعْلِهِ لِمَشَقَّةِ الْإِحْتِرَازِ عَنْهُ وَلَوْ كَانَ بِمَوَاضِعَ مُتَفَرِّقَةٍ وَلَوِ اجْتَمَعَ لَرُؤِيَ لَمْ يُعْفَ عَنْهُ
Dan najis itu tidak dihasilkan dengan perbuatannya sendiri, karena sulit menjaga air darinya. Dan jikalau keadaan najis itu berada di beberapa tempat yang terpisah, namun jikalau najis itu berkumpul [di satu tempat] maka pastilah najis itu dapat terlihat, maka najis itu tidak dimaafkan [ditolerir].

*(وَ)* مِنْهَا *(مَيْتَةٌ لَا دَمَ لَهَا سَائِلٌ)* عِنْدَ شَقِّ عُضْوٍ مِنْهَا فِيْ حَيَاتِهَا وَيُلْحَقُ شَاذُّ الْجِنْسِ بِغَالِبِهِ
*(Dan)* diantaranya adalah *(bangkai yang tidak ada darah yang mengalir padanya)* ketika dibelah satu organ tubuh darinya di saat hidupnya. Dan dipersamakan [hukumnya] hewan yang langka jenisnya dengan hewan yang banyak jenisnya.

وَمَا شُكَّ فِيْ سَيْلِ دَمِهِ لَهُ حُكْمُ مَا يَتَحَقَّقُ عَدَمُ سَيَلَانِ دَمِهِ وَلَا يُجْرَحُ خِلَافًا لِلْغَزَالِيِّ
Dan hewan yang diragukan perihal mengalir darahnya, baginya [berlaku] hukum hewan yang dipastikan tidak mengalir darahnya, namun hewan itu tidak boleh dilukai [untuk memastikan mengalir darahnya atau tidak]. Hal ini berbeda pendapat dengan Imam Al-Ghozali.

وَذٰلِكَ كَزَنْبُوْرٍ وَعَقْرَبٍ وَوَزَغٍ وَنَمْلٍ وَنَحْلٍ وَبَقٍّ وَقُرَادٍ وَقَمْلٍ وَبُرْغُوْثٍ وَخُنْفَسَاءَ وَذُبَابٍ لِمَا صَحَّ مِنْ أَمْرِهِ ﷺ بِغَمْسِهِ فِيْمَا وَقَعَ فِيْهِ لِأَنَّهُ يَتَّقِيْ بِجَنَاحِهِ الَّذِيْ فِيْهِ الدَّاءُ
Hewan-hewan tersebut seperti kumbang besar, kalajengking, cicak, semut, lebah, tungau, kutu, kutu hewan [reptile & unggas], kutu rambut, kutu anjing, kumbang, dan lalat berdasarkan keterangan yang shohih, berupa perintah Nabi ﷺ untuk menenggelamkan lalat ke dalam air yang lalat itu jatuh ke dalamnya, karena sesungguhnya hal itu sebagai tindakan perlindungan terhadap [salah satu] sayapnya yang mengandung penyakit.

وَغَمْسُهُ يُفْضِيْ لِمَوْتِهِ كَثِيْرًا فَلَوْ نَجَّسَ لَمَا أَمَرَ بِهِ
Dan menenggelamkan lalat itu dapat mengantarkan kepada kematiannya, secara sering. Maka jikalau lalat dapat menajiskan, niscaya Nabi ﷺ tidak akan memerintahkan dengan perintah itu.

وَقِيْسَ بِهِ سَائِرُ مَا لَا يَسِيْرُ دَمُهُ فَيُعْفٰى عَنْهَا
Dan dipersamakan [hukumnya] dengan lalat, seluruh hewan yang tidak mengalir darahnya, karena dimaafkan darinya.

*(إِلَّا إِنْ غَيَّرَتْ)* مَا وَقَعَتْ فِيْهِ وَلَوْ تَغَيُّرًا قَلِيْلًا فَلَا عَفْوَ إِذْ لَا مَشَقَّةَ
*(kecuali jika bangkai itu merubah)* air yang bangkai itu terjatuh ke dalamnya, walaupun dengan perubahan yang sedikit, maka tidak dimaafkan, karena tidak ada kesulitan [untuk menjaganya].

وَلَوْ زَالَ تَغَيُّرُ نَحْوِ الْمَائِعِ بِهَا طَهُرَ عَلَى احْتِمَالٍ فِيْهِ
Dan jikalau telah hilang, perubahan seumpama benda cair dengannya, maka benda cair itu menjadi suci berdasarkan kemungkinan yang terjadi di dalamnya,

*(أَوْ طُرِحَتْ)* وَهِيَ مَيْتَةٌ وَلَيْسَ نَشْؤُهَا مِنْهُ
*(atau hewan tersebut dibuang)* pada saat hewan itu sudah mati dan tempat tumbuh berkembang hewan itu bukan di air.

أَمَّا إِذَا طُرِحَتْ وَهِيَ حَيَّةٌ فَإِنَّهَا لَا تُنَجِّسُ وَإِنْ مَاتَتْ
Adapun jika hewan itu dibuang dalam kondisi masih hidup, maka sesungguhnya bangkai hewan tersebut tidak menajiskan, meskipun hewan itu [kemudian] mati.

وَكَذَا لَوْ طُرِحَتْ مَيْتَةً وَنَشْؤُهاَ مِنْهُ كَمَا اقْتَضَاهُ كَلَامُ الشَّيْخَيْنِ
Dan begitu juga [tidak menajiskan] jikalau hewan itu dibuang dalam kondisi sudah mati, dan tempat tumbuh berkembangnya hewan itu di air. [Hal itu] sebagaimana kesimpulan keterangan pendapat dua Syekh [Imam An- Nawawi dan Imam Ar-Rofi'i].

لٰكِنْ خَالَفَهُمَا كَثِيْرُوْنَ وَلَعَلَّ الْمُصَنِّفُ تَبِعَهُمْ
Akan tetapi mayoritas ulama berbeda pendapat dengan beliau berdua, dan kemungkinan pengarang kitab [Syekh Abdulloh bin Abdurrohman Bafadhol Al-Hadhromiy] mengikuti [pendapat] mereka [mayoritas ulama].
Advertisement

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar