📚 *TERJEMAH MINHAJUL QOWIM Bag.8*
===================
█ *BAB BERSUCI* █
هٰذَا (بَابُ) وَفِيْ نُسْخَةٍ *(كِتَابُ)* أَحْكَامِ *(الطَّهَارَةِ)*
Ini (BAB) dan di naskah yang lain [disebutkan dengan kalimat]: *(KITAB)* tentang berbagai hukum *(BERSUCI)*
وَهِيَ لُغَةً الْخُلُوْصُ مِنَ الدَّنَسِ الْحِسِّيِّ وَالْمَعْنَوِيِّ كَالْعَيْبِ
_*Thohāroh*_ menurut bahasa adalah membebaskan dari kotoran yang bersifat inderawi [yang bisa ditangkap oleh panca indera] dan bersifat maknawi [abstrak] seperti kecacatan.
وَشَرْعًا مَا تَوَقَّفَ عَلٰى حُصُوْلِهِ إِبَاحَةٌ كَالْغَسْلَةِ الْأُوْلٰى أَوْ ثَوَابُ مُجَرَّدٍ كَالْغَسْلَةِ الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ وَالْوُضُوْءِ الْمُجَدَّدِ وَالْغُسْلِ الْمَسْنُوْنَيْنِ
↱¹↰ Dan [thohāroh] menurut syara’ adalah perkara yang bergantung atas hasilnya [terlaksananya perkara tersebut], pembolehan [untuk melakukan ibadah], seperti basuhan pertama [dalam berwudhu], atau [bergantung atas hasilnya] pahala semata, seperti basuhan yang kedua dan yang ketiga, dan wudhu yang diperbaharui dan mandi yang disunnahkan.
*(لَا يَصِحُّ)* وَلَا يَحِلُّ *(رَفْعُ الْحَدَثِ)* الْأَصْغَرِ وَهُوَ مَا أَوْجَبَ الْوُضُوْءَ وَالْأَكْبَرِ وَهُوَ مَا أَوْجَبَ الْغُسْلَ
*(Tidak sah)* dan tidak halal *(menghilangkan hadats)* kecil, yaitu sesuatu [hadats] yang mewajibkan wudhu, dan [tidak sah menghilangkan] hadats besar, yaitu sesuatu [hadats] yang mewajibkan mandi.
*(وَلَا إِزَالَةُ النَّجْسِ)* الْمُخَفَّفِ وَهُوَ بَوْلُ الصَّبِيِّ الْآتِيْ ذِكْرُهُ وَالْمُغَلَّظِ وَهُوَ نَجَاسَةُ نَحْوِ الْكَلْبِ وَالْمُتَوَسِّطِ وَهُوَ مَا عَدَاهُمَا مِنْ سَائِرِ النَّجَاسَاتِ الْآتِيَةِ
*(dan tidak sah menghilangkan perkara najis)* _*mukhoffafah*_ [najis ringan], yaitu air kencing anak laki-laki yang akan datang penuturannya [pembahasannya], dan [tidak sah menghilangkan] najis _*mughollazhoh*_ [najis berat], yaitu najis seumpama anjing, dan najis _*mutawassithoh*_ [yang sedang], yaitu najis selain kedua najis tersebut, berupa najis-najis lain yang akan datang [penjelasannya].
وَلَا فِعْلُ طَهَارَةِ سَلِسٍ وَلَا طَهَارَةٌ مَسْنُوْنَةٌ *(إِلَّا بِمَا)* عُلِمَ أَوْ ظُنَّ كَوْنُهُ مَاءً مُطْلَقًا
Dan tidak [sah pula] perbuatan bersucinya orang yang beser, dan tidak pula bersuci yang disunnahkan, *(kecuali dengan sesuatu)* yang diyakini atau diduga bahwa keadaan sesuatu itu sebagai air yang mutlak,
وَهُوَ مَا *(يُسَمّٰى مَاءً)* مِنْ غَيْرِ قَيْدٍ لَازِمٍ بِالنِّسْبَةِ لِلْعَالِمِ بِحَالِهِ
yaitu [dengan] sesuatu *(yang dinamakan dengan air)* tanpa ada _*qoyid*_ [ikatan] yang _*lazim*_ [tidak bisa terpisah] dengan dikaitkan kepada orang yang mengerti tentang keadaan air.
كَمَاءِ الْبَحْرِ وَمَا يَنْعَقِدُ مِنْهُ الْمِلْحُ وَيَنْحَلُّ إِلَيْهِ نَحْوُ الْبَرَدِ وَالَّذِيْ اِسْتَهْلَكَ فِيْهِ الْخَلِيْطُ
Seperti air laut, dan air yang garam dapat mengkristal dari air tersebut, dan [air yang] mencair [menuju] kepadanya seumpama es,↱²↰ dan air yang menjadi hancur/rusak di dalamnya benda yang bercampur.↱³↰
وَالْمُتَرَشِّحِ مِنْ بُخَارِ الْمَاءِ الطَّهُوْرِ الْمُغْلٰى
dan [seperti] air yang menetes dari uap air suci yang direbus.
وَالْمُتَغَيِّرِ بِمَا لَا غِنًى عَنْهُ أَوْ بِمُجَاوَرِهِ لِأَنَّهُ يُسَمّٰى مَاءً لُغَةً وَعُرْفًا
Dan [seperti] air yang berubah dengan sebab benda yang [air] butuh kepadanya,↱⁴↰ atau [air yang berubah] dengan sebab benda yang berdampingan dengan air, karena sesungguhnya air yang berubah dengan sebab benda tersebut itu [masih] disebut air menurut bahasa dan penilaian umum.
وَمَا بِبَاطِنِ دُوْدِ الْمَاءِ وَهُوَ الْمُسَمّٰى بِالزُّلَالِ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِحَيَوَانٍ
Dan [seperti] air yang ada di dalam perutnya jentik-jentik air [jawa: uget-uget], yaitu yang dinamakan dengan _*Zulāl*_,↱⁵↰ karena sesungguhnya _Zulāl_ itu bukanlah hewan.
وَمَا جُمِعَ مِنْ نَدًى وَلَيْسَ نَفَسَ دَابَّةٍ فِي الْبَحْرِ
Dan [seperti] air yang dikumpulkan dari embun, dan [embun itu] bukanlah [berasal dari] nafas hewan yang ada di dalam laut.↱⁶↰
وَدَلِيْلُ الْحَصْرِ الْمَذْكُوْرِ فِي الْحَدَثِ آيَةُ التَّيَمُّمِ وَالْإِجْمَاعُ
Dan dalil batasan [sahnya bersuci dengan air] yang telah disebutkan [dalam perkataan mushonnif] dalam masalah hadats adalah ayat tentang tayammum [QS. 4 An-Nisa': 43 & QS. 5 Al-Maidah: 6] dan ijma' [kesepakatan Ulama].
وَفِي الْخُبُثِ مَا صَحَّ مِنْ أَمْرِهِ ﷺ بِغَسْلِهِ وَفِيْ غَيْرِهِمَا الْقِيَاسُ عَلَيْهِمَا
Dan [dalil batasan] dalam masalah kotoran [najis] adalah hadits shohih berupa perintah Nabi Muhammad ﷺ untuk membasuh kotoran tersebut, dan [dalil pembatasan] pada selain kedua masalah itu [hadats dan kotoran] adalah qiyas [mempersamakan] atas keduanya.
وَخَرَجَ بِالْمُطْلَقِ الْمَذْكُوْرِ الْمَائِعُ كَالْخَلِّ وَالْجَامِدُ كَالتُّرَابِ فِي التَّيَمُّمِ وَالنَّجَاسَةِ الْمُغَلَّظَةِ وَالْحَجَرِ فِي الْإِسْتِنْجَاءِ
Dan terkecualikan dengan batasan air mutlak yang telah disebutkan, benda cair seperti cuka, dan benda padat seperti debu [yang telah digunakan] dalam ber- tayammum dan dalam [menghilangkan] najis mughollazhoh, dan batu [yang telah digunakan] dalam ber-istinja'.
وَأَدْوِيَةِ الدِّبَاغِ وَنَحْوِ مَاءِ الزَّعْفَرَانِ مِمَّا قُيِّدَ بِلَازِمٍ
dan [terkecualikan juga] alat-alat menyamak dan seumpama air za'farōn, yaitu air yang telah diqoyidi [diikat] dengan qoyid [ikatan] yang lazim [yang tidak bisa terpisahkan].
فَلَا يَرْفَعُ حَدَثًا وَلَا يُزِيْلُ نَجِسًا وَلَا يُسْتَعْمَلُ فِيْ طُهْرٍ غَيْرِهِمَا
Maka benda-benda tersebut tidak dapat mengangkat hadats, tidak dapat menghilangkan najis dan tidak dapat digunakan dalam pensucian [apapun] untuk selain keduanya [mengangkat hadats dan menghilangkan najis].
===========
📋 *CATATAN:*
===========
↱¹↰ Dengan kata lain _*Thohāroh*_ (bersuci) adalah suatu perkara yang menjadi penentu diperbolehkannya pelaksanaan ibadah dan diperolehnya pahala.
↱²↰ Maksudnya adalah air yang berasal dari mencairnya es dan salju, biasanya disebut air es dan air salju.
↱³↰ Maksudnya adalah air yang rusak campurannya (air yang tidak berubah karena bercampur dengan benda lain). Contohnya air dua kulah tercampur sirup setengah botol, nama airnya tetap, namun nama sirupnya hilang.
↱⁴↰ Karena benda tersebut berada pada tempatnya air atau salurannya.
↱⁵↰ _*Zulāl*_ adalah benda padat mirip larva yang terbentuk dari uap air yang mengkristal.
↱⁶↰ Karena ada sebagian ulama Hanfiyyah yang menuturkan bahwa نَدًى (embun) adalah air yang berasal dari nafasnya hewan laut.
Advertisement
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar