TERJEMAH MINHAJUL QOWIM Bag.21*
===================
BAB TENTANG HUKUM WADAH Ke-2
أَمَّا إِنَاءُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ إِذَا غُشِيَ بِنُحَاسٍ أَوْ نَحْوِهِ بِحَيْثُ سَتَرَهُ فَإِنَّهُ يَحِلُّ لِأَنَّ عِلَّةَ التَّحْرِيْمِ الْعَيْنُ مَعَ الْخُيَلَاءِ
Adapun wadah emas dan perak apabila telah ditutupi [seluruh bagian luar dan dalamnya] dengan tembaga atau [logam] semacamnya, dengan sekiranya hanya menutupi wadah tersebut, maka sesungguhnya wadah [yang telah tertutupi dengan tembaga dan semacamnya] itu halal [digunakan]. Karena bahwa alasan pengharaman adalah zatnya disertai kesombongan.
وَهُمَا مَوْجُوْدَانِ فِي الْأَوَّلِ دُوْنَ الثَّانِيْ هٰذَا فِي الْاِسْتِدَامَةِ
Sedangkan keduanya ada pada perkara yang pertama [emas], tidak ada pada perkara yang kedua [perak]. [Ketentuan] ini [berlaku] dalam kelanggengan [penyepuhan dan penambalan bersifat permanen].
أَمَّا فِعْلُ التَّمْوِيْهِ وَالْاِسْتِئْجَارِ لَهُ فَحَرَامٌ مُطْلَقًا حَتّٰى فِي الْكَعْبَةِ
Adapun perbuatan menyepuh dan menyewa tenaga untuk [memproduksi]-nya, maka diharamkan secara mutlak, sampai-sampai dalam [menyepuh] Ka'bah.
وَلَوْ فَتَحَ فَاهُ لِلْمَطَرِ النَّازِلِ مِنْ مِيْزَابِهَا لَمْ يَحْرُمْ وَإِنْ مَسَّهُ الْفَمُ عَلَى الْأَوْجَهِ لِأَنَّهُ لَا يُعَدُّ مُسْتَعْمِلًا لَهُ
Dan jikalau seseorang membuka mulutnya untuk [menadahi] air hujan yang turun dari talang Ka'bah [talang terbuat dari emas], maka tidak diharamkan, meskipun mulutnya bersentuhan dengan talang Ka'bah menurut pendapat _*al-aujah*_ ↱¹ [pendapat yang paling kuat], karena sesungguhnya ia tidak diperhitungkan/dianggap sebagai orang yang menggunakan talang Ka'bah itu.
وَتَحِلُّ حَلْقَةُ الْإِنَاءِ وَرَأْسُهُ وَسِلْسِلَتُهُ وَلَوْ مِنْ فِضَّةٍ لِانْفِصَالِهَا عَنْهُ مَعَ أَنَّهَا لَا تُسَمّٰى إِنَاءً
Dan dihalalkan ring lingkaran wadah, dan kepalanya [tutupnya] dan rantainya, walaupun [terbuat] dari perak, karena terpisahnya perkara tersebut dari wadahnya disertai bahwasanya perkara tersebut tidak dinamakan sebagai wadah.
وَلَا يُنَافِيْ هٰذَا قَوْلَهُمْ بِحِلِّ الْاِسْتِنْجَاءِ بِالنَّقْدِ لِأَنَّ مَحَلَّهُ فِيْ قَطْعَةٍ لَمْ تُطْبَعْ وَلَمْ تُهَيَّأْ لَهُ وَإِلَّا حَرُمَ الْاِسْتِنْجَاءُ بِهَا أَيْضًا
Dan tidak bertentangan pernyataan ini dengan ucapan mereka [para ulama] dengan dihalalkannya ber-istinja' dengan mata uang, ↱² karena bahwa letak dihalalkannya adalah pada potongan yang belum dicetak dan tidak disediakan untuk ber-istinja', dan jika tidak [demikian], maka diharamkan juga ber-istinja' dengan potongan mata uang tersebut.
وَخَرَجَ بِأَوَانِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ سَائِرُ الْأَوَانِيْ وَلَوْ مِنْ جَوَاهِرِ نَفِيْسَةٍ فَيَحِلُّ اِسْتِعْمَالُهَا لِأَنَّ الْفُقَرَاءَ يَجْهَلُوْنَهَا فَلَا تَنْكَسِرُ قُلُوْبُهُمْ بِرُؤْيَتِهَا
Dan terkecualikan dengan batasan wadah-wadah emas dan perak, [yaitu] seluruh wadah-wadah, meskipun [terbuat] dari berbagai permata yang berharga. Maka dihalalkan menggunakannya, karena orang-orang faqir tidak mengetahui permata-permata berharga tersebut, sehingga hati mereka tidak akan terlukai/tersakiti dengan melihatnya.
نَعَمْ يَحْرُمُ اِسْتِعْمَالُ الْإِنَاءِ النَّجِسِ فِيْ غَيْرِ جَافٍّ وَمَاءٍ كَثِيْرٍ لِأَنَّهُ يُنَجِّسُهُ.
Ya, diharamkan menggunakan wadah yang najis pada selain benda yang kering dan air yang banyak, karena sesungguhnya wadah yang najis itu dapat menajiskannya.
============
📋 *CATATAN:*
============
↱¹ ```Menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ pengikut mdazhab syafi’i dimana yang paling kuat disebut dengan al-aujah.```
↱² ```Masalah ini akan dibahas lebih lanjut pada bab istinja’.```
Advertisement
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar