TERJEMAH MINHAJUL QOWIM Bag.25 BAB AMALAN-AMALAN FITROH Ke-4

Diposting oleh Ilmu Alam Bercak on Sabtu, 01 Oktober 2022

TERJEMAH MINHAJUL QOWIM Bag.25
===================

*(وَيُكْرَهُ الْقَزَعُ)* وَهُوَ حَلْقُ بَعْضِ الرَّأْسِ لِلنَّهْيِ عَنْهُ
*(Dan dimakruhkan al-Qoza‘)* yaitu mencukur sebagian rambut kepala, karena ada larangan tentang hal itu.

وَلَا بَأْسَ بِحَلْقِ جَمِيْعِهِ لِمَنْ لَا يَخِفُّ عَلَيْهِ تَعَهُّدُهُ وَتَرْكِهِ لِمَنْ يَخِفُّ عَلَيْهِ
Dan tidak mengapa [diperbolehkan] mencukur seluruhnya [meng-gunduli] bagi orang-orang yang tidak ringan [tidak mudah] baginya untuk mengurus rambutnya, dan [diperbolehkan] tidak mencukur seluruhnya [tidak meng-gunduli kepalanya] bagi orang-orang yang ringan [mudah] baginya [untuk mengurusnya].

وَلَوْ خَشِيَ مِنْ تَرْكِهِ مَشَقَّةً سُنَّ لَهُ حَلْقُهُ وَفَرْقُهُ سُنَّةٌ
Dan jikalau seseorang khawatir terhadap bahaya karena tidak mencukurnya, maka disunnahkan baginya untuk mencukur rambutnya. Dan menyisir belah dua rambut itu adalah sunnah. *↱¹*

*(وَنَتْفُ الشَّيْبِ)* لِأَنَّهُ نُوْرٌ بَلْ قَالَ فِي الْمَجْمُوْعِ وَلَوْ قِيْلَ بِتَحْرِيْمِهِ لَمْ يَبْعُدْ وَنَصَّ عَلَيْهِ فِي الْأُمِّ
*(Dan [makruh] mencabut uban)* karena sesungguhnya uban adalah cahaya. Bahkan Imam An-Nawawi telah berkata di dalam kitab Al-Majmu: “Dan jikalau dikatakan diharamkan mencabut uban, maka pernyataan itu tidak mustahil, dan telah dinyatakan atas pengharamannya di dalam kitab Al-Umm.”

*(وَنَتْفُ اللِّحْيَةِ)* إِيْثَارًا لِلْمُرُوْدَةِ وَطَلْيُهَا بِالْكِبْرِيْتِ اِسْتِعْجَالًا لِلشَّيْخُوْخَةِ وَتَصْفِيْفُهَا طَاقَةً فَوْقَ طَاقَةٍ تَحْسِيْنًا
*(Dan [makruh] mencabut jenggot)* guna mengutamakan sifat kemudaan, dan [makruh] mengoles jenggot dengan belerang guna mempercepat penuaan [terlihat tua] dan [makruh] mengatur barisan jenggot sebaris demi sebaris guna memperindah.

وَالزِّيَادَةُ فِيْهَا وَالنَّقْصُ مِنْهَا بِالزِّيَادَةِ فِيْ شَعْرِ الْعِذَارَيْنِ مِنَ الصُّدْغَيْنِ أَوْ أَخْذُ بَعْضِ الْعِذَارِ فِيْ حَلْقِ الرَّأْسِ
Dan [makruh] kelebihan pada jenggot [terlalu panjang], dan kekurangan darinya [terlalu pendek], dengan kelebihan pada bulu dua cambang [jawa: athi-athi, yakni bulu-bulu di tepi pipi yang sehadapan dengan telinga] dari dua pelipis, atau mengambil [menghilangkan] sebagian bulu cambang dalam mencukur [rambut] kepala.

وَنَتْفُ جَانِبَيِ الْعَنْفَقَةِ وَتَرْكُهَا شَعْثَةً إِظْهَارًا لِقِلَّةِ الْمُبَالَاةِ بِنَفْسِهِ
Dan [makruh] mencabut dua sisi ‘anfaqoh/rawis [bulu yang tumbuh di bawah bibir] dan membiarkannya agar kusut, karena menampakkan kurangnya kepedulian terhadap dirinya sendiri,

وَالنَّظَرُ فِيْ بَيَاضِهَا وَسَوَادِهَا إِعْجَابًا وَافْتِخَارًا
dan [makruh] memperlihatkan pada putihnya rambut 'anfaqoh/rawis dan hitamnya guna mengagumkan dan berbangga diri.

وَلَا بَأْسَ بِتَرْكِ سِبَالَيْهِ وَهُمَا طَرَفَ الشَّارِبِ
Dan tidak mengapa [diperbolehkan] membiarkan dua bulu misai, yaitu dua bulu di ujung kumis.

*(وَ)* يُكْرَهُ بِلَا عُذْرٍ *(الْمَشْيُ فِيْ نَعْلٍ وَاحِدٍ)* لِلنَّهْيِ الصَّحِيْحِ عَنْهُ
*(Dan)* dimakruhkan dengan tanpa udzur *(berjalan pada satu sandal)*, karena ada larangan yang shohih tentang hal itu.

وَالْمَعْنٰى فِيْهِ أَنَّ مَشْيَهُ يَخْتَلُّ بِذٰلِكَ
Dan makna dalam pelarangan itu adalah bahwa berjalannya orang tersebut menjadi cacat sebab hal itu.

وَقِيْلَ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَرْكِ الْعَدْلِ بَيْنَ الرِّجْلَيْنِ وَكَالنَّعْلِ الْخَفُّ وَنَحْوُهُ
Dan dikatakan [oleh satu pendapat]: "karena ada alasan di dalamnya, berupa tidak bersikap adil diantara kedua kaki”. Dan sama seperti sandal adalah [ketentuan memakai] khuff/muzah [sejenis sepatu] dan seumpamanya.

*(وَالْاِنْتِعَالُ قَائِمًا)* لِلنَّهْيِ الصَّحِيْحِ عَنْهُ أَيْضًا وَلِأَنَّهُ يُخْشٰى مِنْهُ سُقُوْطُهُ
(dan [makruh] memakai sandal sambil berdiri) karena ada larangan yang shohih tentang hal itu juga, dan karena bahwasanya dikhawatirkan lantaran memakai sandal sambil berdiri itu akan terjatuh dirinya.

وَإِطَالَةُ الْعَذَبَةِ وَالثَّوْبِ وَالْإِزَارِ عَنِ الْكَعْبَيْنِ لَا لِلْخُيَلَاءِ وَإِلَّا حَرُمَ
Dan [makruh] memanjangkan rumbai sorban  *↱²* pakaian dan sarung [melewati] dua mata kaki, [yang] bukan karena sombong. Dan jika tidak [jika karena sombong] maka diharamkan.

وَلُبْسُ الْخَشِنِ لِغَيْرِ غَرَضٍ شَرْعِيٍّ خِلَافُ الْأَوْلٰى
Dan memakai pakaian yang kasar bukan karena tujuan syari'at adalah menyalahi hal yang lebih utama.

وَيُسَنُّ أَنْ يَبْدَأَ بِيَمِيْنِهِ لُبْسًا وَبِيَسَارِهِ خَلْعًا
Dan disunnahkan memulai dengan tangan kanannya dalam memakai [pakaian] dan [memulai] dengan tangan kirinya dalam melepas [pakaian].

وَأَنْ يَخْلَعَ نَعْلَيْهِ إِذَا جَلَسَ وَأَنْ يَجْعَلَهُمَا وَرَاءَهُ أَوْ بِجَنْبِهِ إِلَّا لِعُذْرٍ كَخَوْفٍ عَلَيْهِمَا
Dan hendaknya ia melepas kedua sandalnya apabila ia telah duduk, dan meletakkan keduanya di belakangnya atau di sampingnya, kecuali karena ada udzur seperti khawatir atas kedua [sandal]-nya.

وَأَنْ يَطْوِيَ ثِيَابَهُ ذَاكِرًا اِسْمَ اللّٰهِ وَأَنْ يَجْعَلَ عَذَبَتَهُ بَيْنَ كَتِفَيْهِ وَكَمِّهِ إِلٰى رِسْغِهِ
Dan hendaknya ia melipat pakaiannya dengan menyebut nama Alloh. Dan hendaknya ia menjadikan [meletakkan] rumbai sorbannya diantara kedua pundaknya, dan [membuat] lengan bajunya sampai pergelangannya.

وَلِلْمَرْأَةِ إِرْسَالُ ثَوْبِهَا عَلَى الْأَرْضِ ذِرَاعًا وَلَا يُكْرَهُ إِرْسَالُ الْعَذَبَةِ وَلَا عَدَمُهُ.
Dan boleh bagi wanita untuk menjulurkan pakaiannya ke atas tanah, dengan [kelebihan] seukuran satu dziro'. Dan tidak dimakruhkan [bagi wanita] menjulurkan rumbai sorban dan tidak dimakruhkan juga tidak menjulurkannya.

===========
📋 *CATATAN:*
===========
*↱¹* ```Yakni disunnahkan menjadikan rambut kepala menjadi dua belahan dengan menyisir rambut ke kiri dan ke kanan, sehingga masing-masing belahan mempunyai jambul/poni. Hal ini berdasarkan Hadits shohih:```

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ ﷺ كَانَ يَسْدُلُ شَعْرَهُ وَكَانَ الْمُشْرِكُوْنَ يَفْرُقُوْنَ رُءُوْسَهُمْ فَكَانَ أَهْلُ الْكِتَابِ يَسْدُلُوْنَ رُءُوْسَهُمْ، وَكَانَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ﷺ يُحِبُّ مُوَافَقَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ فِيْمَا لَمْ يُؤْمَرْ فِيْهِ بِشَيْءٍ، ثُمَّ فَرَقَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ﷺ رَأْسَهُ (رواه البخاري)
```Artinya:```
```Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Ra: "Sesungguhnya Rosululloh ﷺ  dulu mengurai rambutnya (yakni tidak membelah rambutnya) dan kaum musyrik pada saat itu membelah rambut-rambut mereka, sedangkan ahlul kitab mengurai rambut-rambut mereka. Dan adalah Rosululloh ﷺ itu suka mencocoki ahlul kitab pada perkara yang tidak diperintahkan untuk menyelisihi mereka. Lalu pada akhirnya Rosululloh ﷺ pun membelah rambutnya.” (HR. Bukhori)```

*↱²* ```Rumbai sorban adalah ujung sorban yang menjuntai setelah dililitkan di kepala.```
Advertisement

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar